Kompas TV regional berita daerah

Perangi Narkoba, PTPN IV Regional V Gelar Sosialisasi dan Komitmen Penanganan NAPZA

Kompas.tv - 23 April 2025, 11:49 WIB
perangi-narkoba-ptpn-iv-regional-v-gelar-sosialisasi-dan-komitmen-penanganan-napza
PTPN IV Regional V melaksanakan sosialisasi dan komitmen Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Sumber: PTPN Group)
Penulis : KompasTV Pontianak

PONTIANAK, KOMPAS.TV - PTPN IV Regional V melaksanakan sosialisasi dan komitmen Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Perusahaan kepada seluruh karyawan PTPN IV Regional V secara online, Selasa (22/4). Kegiatan ini diikuti seluruh Karyawan  Pimpinan   dan Perwakilan Karyawan Pelaksana. Pembicara Kepala BNN Kalimantan Barat Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto. Sosialisasi juga diikuti oleh SEVP OPS-1 Darmansyah Siregar dan Yulius Jahin, Ketua Umum SPBUN Regional V.

Sosialisasi yang dilaksanakan secara online bertujuan untuk pencegahan terhadap bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran NAPZA di Lingkungan PTPN IV Regional V dan guna meningkatkan kesadaran serta komitmen karyawan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di perusahaan.

Setelah kegiatan Sosialisasi oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen dalam pencegahan Narkoba oleh karyawan di seluruh unit kerja dengan materai 10.000.

PTPN IV Regional V melaksanakan sosialisasi dan komitmen Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Sumber: PTPN Group)

Sebagai tindak lanjut dari surat pernyataan ini, bagi karyawan yang menandatangani serta mengakui menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya akan dilakukan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku dengan mekanisme cuti di luar tanggungan Perusahaan. 

Sedangkan bagi karyawan yang menandatangani Surat Pernyataan dan tidak mengakui namun jika kemudian dilakukan pemeriksaan terbukti mengkonsumsi narkotika, psikotropika dan zat adiktif Lainnya dapat diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Seluruh surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing karyawan agar di-scan dan dikirimkan softcopynya ke Bagian SDM & Sistem Manajemen Regional V.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x