Kompas TV regional jabodetabek

Setelah Melaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Pegawai PJLP DPRD Jakarta Dinonaktifkan dari Pekerjaan

Kompas.tv - 23 April 2025, 09:05 WIB
setelah-melaporkan-dugaan-pelecehan-seksual-pegawai-pjlp-dprd-jakarta-dinonaktifkan-dari-pekerjaan
Ilustrasi. Setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rekannya, seorang pegawai honorer Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta berinisial N (29), dinonaktifkan.  (Sumber: Envato/LightFieldStudios)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rekannya, seorang pegawai honorer Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta berinisial N (29), dinonaktifkan. 

Terlapor merupakan PJLP yang ditugaskan di Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial NS. 

“Setelah saya melapor ke pimpinan dewan dan sempat terjadi keributan dengan istri terlapor, saya langsung dinonaktifkan dari pekerjaan," ungkap Koordinator Tim Pendampingan Korban di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025), via Kompas.com

Menurut keterangannya, hal itu terjadi sekitar dua minggu sebelum Lebaran. 

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter pada Pasien di Malang

Dalam kasus ini, N selaku korban mengaku mengalami pelecehan fisik berulang antara Februari-Maret 2025. Pelaku diduga melakukan kontak fisik tak pantas di ruang kerja DPRD, bahkan diduga mengambil foto dan video korban diam-diam. 

Namun, karena masih orang baru yang bekerja di sana, N mengaku tidak bisa melawan dan hanya bisa diam. 

"Tapi kemudian, istri pelaku menghubungi saya, mengirimkan foto-foto dari galeri sampah di ponsel suaminya, yang artinya sebenarnya itu sudah dihapus. Dari situ saya yakin dan mulai berani melapor,” terangnya. 

N telah berupaya menempuh jalur mediasi, tetapi pelaku tidak hadir. Selain itu, fraksi PKS juga tidak melakukan pendampingan meskipun pelaku dan dirinya berasal dari partai tersebut. 

“Saya hanya minta satu hal, duduk bareng, buat pengakuan. Saya enggak minta macam-macam, cuma ingin masalah ini dibuktikan," katanya. 

Namun, pelaku justru tidak pernah mengindahkan hal tersebut, ia tidak datang pada saat mediasi yang difasilitasi DPRD. 

"Alasannya karena takut, katanya sudah ramai di media,” terangnya.

Baca Juga: Menteri Brian Tidak Toleransi Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS: Tindak Tegas Akademik dan Hukum

Kasus ini berawal dari adanya laporan dari N terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di lingkungan DPRD Jakarta. Pelaku, yakni NS, disebut bekerja di lingkungan yang sama. 

Korban melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025, teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Terhadap hal ini, Sekretariat DPRD Jakarta mengonfirmasi terduga pelaku dalam kasus ini merupakan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang ditugaskan di Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Betul. Untuk terduga pelaku adalah PJLP Setwan yang ditempatkan di Anggota Komisi A dari Fraksi PKS,” terang Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jakarta, Augustinus, Senin (21/4/2025), dilansir Kompas.com

Ia mengaku, pihaknya belum memecat terduga pelaku karena menunggu hasil penyelidikan kepolisian. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x