JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN dikenal secara luas atas pelayanannya di Pengadilan Tingkat Banding.
Tapi tidak banyak yang mengetahui dalam beberapa kondisi dan konteks, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bisa melayani, berperan sebagai Pengadilan Tingkat Pertama.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) selain bertugas dan berwenang memeriksa sengketa tata usaha negara dalam tingkat banding, juga berwenang memeriksa sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.
Lalu, apa saja perkara-perkara ditangani oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebagai pemeriksa sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama? Dan apa saya syarat serta ketentuannya?
Berikut liputan Jurnalis KompasTV, Edwin Zhan bersama Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Oyo Sunaryo.
Baca Juga: Simak! Begini Alur Pengajuan Permohonan Banding di PTTUN - MA NEWS
#manews #pengadilan #perkara
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.