LAMPUNG, KOMPAS TV - Kejaksaan tinggi Lampung menetapkan dua orang pejabat di Pt Waskita Karya sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar -Pematang Pamangang-Kayu Agung, senilai 1,2 triliun di tahun anggaran 2017 -2019.
Baca Juga: Potret Kerusakan Pasca Banjir Bandar Lampung, 3 Korban Meninggal
Kedua tersangka yakni MW Alias WDD yang menjabat sebagai kasir tim divisi 5 waskita karya, dan TG Alias TW, Yang merupakan kepala bagian (kabag) akuntansi tim divisi 5.
Modus kedua tersangka melakukan korupsi dengan merekayasa laporan pertanggung jawaban pengerjaan tol Lampung sepanjang 12 kilometer periode 2017 -2019, hingga negara mengalami kerugian senilai 66 miliar rupiah.
Saat ini para tersangka dilakukan penahanan di rutan kelas I Bandar Lampung di Way Huwi untuk dengan 20 hari ke depan, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.