JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C, Selasa (22/4/2025).
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial X, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Pekan Ini 21-25 April di 28 Gerbang Tol Jakarta
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Pemohon diminta membawa KTP dan SIM asli serta fotokopinya, mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, dan menjalani tes psikologi di lokasi layanan.
Info Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Selasa 22 April 2025. pic.twitter.com/jYB5JwkXvm
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 21, 2025
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
Polda Metro Jaya menegaskan, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek 22-23 April 2025: DKI Jakarta dan Tangerang Hujan Ringan, Bogor Hujan Sedang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.