MALANG, KOMPAS.TV-Sidang lanjutan perkara pabrik narkoba digelar Senin siang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Secara bergantian, delapan terdakwa membacakan sendiri pembelaan yang intinya para terdakwa minta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Penasihat hukum para terdakwa, Guntur Putra, menegaskan bahwa para terdakwa merupakan korban dari sebuah jaringan peredaran narkoba. Dari keterangan para terdakwa, mereka hanya menjalankan perintah untuk meracik bahan-bahan pembuatan narkoba.
Selain itu, beberapa hal yang dianggap meringankan adalah para terdakwa tidak pernah tersandung masalah hukum dan kooperatif menjalani pemeriksaan dan persidangan.
"Mereka direkrut disuruh bersih bersih dan mereka tidak mengetahui apa yang diracik apa yang dimasukkan, sesuai dengan perintah," Kata Guntur
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Suudi usai persidangan menyampaikan bahwa pembelaan yang dibacakan terdakwa tidak mempengaruhi tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Sehubungan dengan permintaan minta dihukum seringan ringannya, kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan," Terang Suudi.
Dalam sidang sebelumnya, satu terdakwa dalam perkara pabrik narkoba dituntut hukuman mati. Sementara itu, tujuh terdakwa lain dituntut hukuman seumur hidup. Satu terdakwa yang dituntut hukuman mati karena menjadi perekrut terdakwa lain.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.