LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaaan Tinggi Lampung menetapkan mantan bupati Lampung Timur periode 2021-2025, M Dawam Rahardjo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek kawasan gerbang rumah jababatan atau dinas.
Baca Juga: Keluarga Tanggapi Rekontruksi Penembakan 3 Polisi: Bohong Semua
Tersangka M Dawam Rahardjo bersama 3 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MDW, AC dan SS tampak mengenakan rompi orange saat digiring penyidik kejati lampung ke mobil tahanan.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengungkapkan dugaan korupsi dalam pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati Lampung Timur terjadi pada tahun 2022. Mantan bupati Dawam Rahardjo diduga menitipkan perusahaan untuk memenangkan tender proyek senilai rp 6,8 miliar dan melakukan penggelembungan atau mark up dengan nilai yang kerugian negera senilai 3,8 miliar rupiah.
guna kepentingan penyidikan selanjutnya, Dawam bersama 3 tersangka kasus korupsi lainya dilakukan penahanan di rumah tahanan Way Huwi Bandar Lampung, selama 20 hari kedepan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.