Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Beberkan Motif-Langkah Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi saat Mandi, Kena UU Pornografi!

Kompas.tv - 21 April 2025, 13:59 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter PPDS Universitas Indonesia yang merekam mahasiswi sedang mandi di indekosnya dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengungkap motif tersangka adalah iseng.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan tersangka mengaku iseng saat mengetahui ada mahasiswi sedang mandi di indekosnya di Jakarta Pusat.

Tersangka lalu memanjat dan merekam korban sedang mandi dengan durasi delapan detik. Ia mengaku baru pertama kali berbuat asusila.

Polisi juga menyatakan video rekaman disimpan oleh tersangka dan tidak disebarluaskan atau dijual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Marak Kasus Dokter PPDS Cabul, Begini Sikap Pemerintah dari Menkes hingga Mendikti Saintek

#dokterppds #dokterrekammahasiswi #doktercabul #ppdsui

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x