JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap (gage) di 28 titik akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku sejak pagi tadi, Senin (21/4/2025) hingga akhir pekan ini, Jumat (25/4).
Penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua sesi waktu, yakni:
Masyarakat diimbau menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Baca Juga: SIM Keliling Kembali Digelar Senin 21 April, Apakah Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Berlaku?
Kendaraan dengan pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya, pelat genap pada tanggal genap.
Bagi pengemudi yang tidak mematuhi aturan ini, dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Mobil Sedan Tiba-Tiba Terbakar di Permukiman Padat Penduduk, Warga Parepare Panik
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.