Kompas TV regional jabodetabek

SIM Keliling Kembali Digelar Senin 21 April, Apakah Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Berlaku?

Kompas.tv - 21 April 2025, 08:17 WIB
sim-keliling-kembali-digelar-senin-21-april-apakah-dispensasi-perpanjangan-sim-masih-berlaku
Foto ilustrasi. Suasana pelayanan SIM Keliling di Mal Ciputra Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Sumber: Kompas.tv/Iman Firdaus)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada hari ini Senin (21/4/2025) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke Satpas.

Layanan ini sudah dibuka di lima lokasi berbeda di Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Sebelumnya, Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Pemegang SIM dalam periode tersebut masih dapat memperpanjang hingga 19 April 2025, tanpa harus mengajukan SIM baru.

Baca Juga: Mobil Sedan Tiba-Tiba Terbakar di Permukiman Padat Penduduk, Warga Parepare Panik

Namun, dengan berakhirnya masa dispensasi pada 19 April, pemilik SIM yang masa berlakunya habis setelah 7 April dan belum diperpanjang hingga tanggal tersebut April wajib mengurus permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Lokasi SIM Keliling Senin 21 April

Berikut daftar lokasi SIM Keliling di lima wilayah Jakarta:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Plaza Balaikota Provinsi DKI Jakarta dan Medan Merdeka Selatan
  • Jakarta Pusat: Parkir Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan perlu membawa dokumen berikut:

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Naik Transjakarta Hanya Bayar Rp1

  • KTP dan SIM asli serta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjangan
  • Hasil tes kesehatan dan psikologi (tersedia di lokasi layanan)

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x