JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada hari ini Senin (21/4/2025) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke Satpas.
Layanan ini sudah dibuka di lima lokasi berbeda di Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Sebelumnya, Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Pemegang SIM dalam periode tersebut masih dapat memperpanjang hingga 19 April 2025, tanpa harus mengajukan SIM baru.
Baca Juga: Mobil Sedan Tiba-Tiba Terbakar di Permukiman Padat Penduduk, Warga Parepare Panik
Namun, dengan berakhirnya masa dispensasi pada 19 April, pemilik SIM yang masa berlakunya habis setelah 7 April dan belum diperpanjang hingga tanggal tersebut April wajib mengurus permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling di lima wilayah Jakarta:
Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan perlu membawa dokumen berikut:
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Naik Transjakarta Hanya Bayar Rp1
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.