JEMBRANA, BALI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua pengedar sabu di Kabupaten Jembrana. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda saat hendak menjual sabu.
Tersangka pertama, IPW, ditangkap dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 1,64 gram dan alat isap sabu. Tersangka kedua, ZA, ditangkap dengan tiga paket sabu seberat 1,8 gram.
Keduanya kini ditahan di Polres Jembrana dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Viral Rekaman Napi Joget dan Pesta Miras dalam Lapas, Kepala Rutan Dicopot, Polisi Gelar Razia!
#pengedarsabu #sabu #narkoba #bali
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.