JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata, Ira Mesra, Danna Harly Putra mengungkapkan perkembangan polemik dugaan penggelapan dana operasional MBG oleh Yayasan Mitra Berkat Nusantara (MBN).
"Dari hasil kita tadi, ternyata pihak yayasan telah menghubungi dan katanya akan membayar," kata Danna dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat (18/4/2025).
Namun, meskipun sudah mendapat angin sejuk dari yayasan, Danna mengungkapkan hasil diskusi dengan kliennya.
"Namun demikian, saya tadi setelah berdiskusi dengan klien saya, kemungkinan besar perkara ini akan dilanjutkan," tuturnya.
Ia lantas menjelaskan mengapa keputusan tersebut diambil.
"Supaya ini bisa menjadi pelajaran untuk seluruh SPPG (Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi) dan untuk yayasan, jangan sampai ada penyelewengan lagi seperti ini," terang Danna.
Ia mengungkapkan kekhawatiran kliennya apabila perkara ini tidak dilanjutkan.
"Ibu Ira berpandangan, kalau seandainya ini damai, ditakutkan nanti ketika ada masalah-masalah, yayasan beranggapan, nanti kita bisa damai di kepolisian," tuturnya.
Baca Juga: Penyedia MBG Alami Tunggakan Pembayaran, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB: Harus Jadi Pembelajaran
Kompas.tv memberitakan sebelumnya, Ira Mesra secara resmi melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana pada 10 April 2025.
Keputusan ini diambil setelah dapur MBG yang dikelolanya berhenti beroperasi karena dugaan penggelapan dana operasional oleh Yayasan Mitra Berkat Nusantara (MBN).
Menurut Danna, tidak ada aliran dana sama sekali dari yayasan untuk mendukung operasional dapur.
Sementara, kata dia, Yayasan MBN telah menerima pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang seharusnya digunakan mendanai pelaksanaan program MBG.
Sayangnya, dana itu tak pernah sampai ke tangan Ira dan tim selaku pelaksana di lapangan.
Saat Ira menagih haknya, Danna mengatakan, justru muncul tuduhan sepihak bahwa kliennya itu memiliki tunggakan sebesar Rp45 juta lebih.
Tagihan ini disebut berasal dari invoice pembelian barang oleh yayasan atau SPPG, tetapi dibantah keras oleh pihak Ira.
Akibat hal ini, Ira disebut mengalami kerugian mencapai Rp975 juta lebih.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.