JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus suap hakim dalam vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah 2022.
Satu tersangka baru merupakan Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Tersangka baru menurut Kejaksaan Agung berperan menyiapkan uang permintaan Muhammad Arif Nuryanta, Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Menurut temuan penyidik Kejagung, uang telah disiapkan Muhammad Syafei 3 hari setelah dikonfirmasi oleh penasihat hukum yang kini juga berstatus tersangka, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Ini adalah ketiga hakim yang menangani kasus perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO di PN Jakarta Pusat.
Mereka diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa.
Menurut Kejagung, ketiga hakim ini ditunjuk oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga meminta Rp 60 miliar.
Kejaksaan Agung sejauh ini belum mengungkap dari mana asal uang Rp 60 miliar yang diberikan oleh tersangka Muhammad Syafei kepada 4 hakim dan satu panitera yang jadi penghubung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut sumber uang suap saat ini masih diusut.
Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat terkait perkara suap 4 hakim dalam putusan lepas korupsi ekspor CPO.
Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah uang tunai pecahan rupiah, termasuk uang tunai asing.
Terbaru, penyidik menyita 3 mobil tambahan sebagai barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor Vespa sebagai barang bukti.
Tidak hanya itu, dalam penggeledahan terakhir, penyidik Kejagung juga menyita 4 unit sepeda Brompton.
Jaksa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO tahun 2022 lalu memberikan denda pokok Rp 1 miliar masing-masing terhadap tiga perusahaan.
Selain itu, ada juga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 miliar lebih untuk Permata Hijau Group, Rp 11 triliun lebih untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.