MALANG, KOMPAS.TV-Menyoal adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh dokter. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan menindak tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi atau STR dokter yang bersangkutan.
Wamenkes menjelaskan, dokter yang bertugas sudah seharusnya bertindak sesuai dengan kode etik dan sumpah yang pernah diucapkan.
Baca Juga: Kronologi Dokter PPDS UI Diduga Rekam Mahasiswi Mandi
Editor Video: Dawud Majid
#dokter#kemenkes#wamenkes
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.