Kompas TV regional jabodetabek

Kronologi Dokter PPDS UI Diduga Rekam Mahasiswi Mandi

Kompas.tv - 18 April 2025, 19:00 WIB
kronologi-dokter-ppds-ui-diduga-rekam-mahasiswi-mandi
Ilustrasi. Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES, diduga merekam mahasiswi yang sedang mandi. (Sumber: Envato/LittleIvan)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SS. 

Pelaku diduga merekam diam-diam saat korban sedang mandi. Kejadian ini terjadi di kamar indekos korban di Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya? 

Kronologi Dokter PPDS UI Diduga Rekam Mahasiswi Mandi 

Kejadian berawal saat SS sedang mandi di kamar indekosnya yang bersebelahan dengan kamar MAES. 

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/4/2025).

Menyadari hal itu, SS langsung berteriak. Kemudian korban bersama pihak indekos melaporkan kejadian ini ke kepolisian. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dokter PPDS di Jakarta sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Rekam Mahasiswi Mandi

Firdaus menuturkan, korban mengalami trauma.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," ujarnya.  

Setelah adanya laporan korban, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, seperti korban, teman korban, terduga pelaku, juga pemilik indekos.

Tempat kejadian perkara (TKP) juga tak luput dari pemeriksaan kepolisian. 

Polisi telah melakukan gelar perkara dan tersangka pelaku sudah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Firdaus. 

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Buka Suara, RS Persada Malang Benarkan soal Dokter IGD Lecehkan Pasien pada September 2022


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x