Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Tetapkan Dokter PPDS di Jakarta sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Rekam Mahasiswi Mandi

Kompas.tv - 18 April 2025, 14:57 WIB
polisi-tetapkan-dokter-ppds-di-jakarta-sebagai-tersangka-pelecehan-seksual-rekam-mahasiswi-mandi
Ilustrasi pelecehan seksual. (Sumber: Envato)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan MAES, dokter mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) salah satu universitas negeri sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (18/4/2025), saat ini tersangka sudah ditahan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca Juga: Dokter Kandungan Tersangka Pelecehan Seksual di Garut Beraksi di Kamar Kos, Korban Tendang Pelaku

MAES diduga melecehkan mahasiswi berinisial SS di sebuah indekos di Jakarta dengan cara merekam diam-diam korban saat sedang mandi. Peristiwa itu, kata Firdaus, terjadi pada Selasa (15/4/2025).

Awalnya, korban yang tinggal bersebelahan kamar di indekos tersangka mandi di kamar indekosnya. Tiba-tiba ia menyadari ada yang berusaha merekam menggunakan ponsel.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," kata Firdaus.

Korban yang menyadari aktivitasnya direkam, langsung berteriak. Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," imbuhnya. 

Firdaus menyebut pihaknya langsung menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban.

Baca Juga: Kemenkes Telusuri Kasus Dokter di Malang Lecehkan Pasien, Singgung soal Sanksi Pencabutan STR

Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x