Kompas TV regional sumatra

Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

Kompas.tv - 18 April 2025, 13:18 WIB
lampung-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-mulai-1-mei-2025
Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. (Sumber: Antara)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV — Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini menyusul langkah serupa yang telah dilakukan oleh delapan provinsi lainnya sejak awal tahun, sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua, empat, maupun enam. 

“Ini untuk seluruh kendaraan, baik roda dua, roda empat, hingga roda enam, hanya bayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak,” ujar Mirza melalui akun Instagram resminya, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: 8 Provinsi Terapkan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai April 2025, Berikut Daftarnya

Program pemutihan tersebut memberikan pembebasan penuh atas tunggakan pokok PKB dan denda, tanpa batas tahun. 

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan 2025. 

Selain itu, Pemprov Lampung juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui berbagai kanal resmi, mulai dari seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), layanan drive thru, hingga kanal daring seperti e-Samsat dan aplikasi e-Samdes yang bekerja sama dengan 277 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Lampung.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Lampung memperpanjang daftar provinsi yang telah lebih dulu menerapkan insentif serupa. 

Sebelumnya, delapan provinsi — yakni Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur — juga telah menggulirkan program pembebasan denda dan diskon PKB sejak awal tahun.

Beberapa di antaranya, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, memberikan pembebasan total atas tunggakan pajak hingga tahun-tahun sebelumnya.

Sementara Bali dan Kepulauan Riau menawarkan potongan tarif dan insentif bea balik nama kendaraan. 

Baca Juga: Pemutihan Pajak, Antrean Warga Mengular di Samsat Cilegon Banten

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x