JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan menyita beragam barang produksi perusahaan lokal dan asing yang diduga tidak memenuhi ketentuan, dengan total sebesar Rp 15 miliar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan ada indikasi pelanggaran terhadap barang-barang yang disita sepanjang Januari–Maret 2025, seperti tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, serta tidak memiliki manual atau kartu garansi.
Mendag menyatakan, barang-barang asing yang masuk itu diduga lolos ke Tanah Air melalui sejumlah cara ilegal dan tak terdokumentasi.
Baca Juga: Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.