GARUT, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menetapkan Dokter Iril, dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kasus Dokter Iril menambah panjang pekerjaan rumah bagi Kementerian Kesehatan.
Muhammad Syafril Firdaus atau Dokter Iril akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dalam dialog di Kompas Malam, Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan polisi bersama Majelis Disiplin Profesi, status Dokter Iril kini sudah menjadi tersangka.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyayangkan adanya kasus pelecehan seksual dari dokter kandungan di Garut. Menkes menyebut sejumlah evaluasi dalam sistem pendidikan dokter tengah dilakukan.
Menkes berharap evaluasi bisa digunakan untuk memastikan agar dokter yang dinyatakan lulus bisa bekerja sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran.
Kasus pelecehan seksual Dokter Iril menambah pekerjaan rumah bagi Kementerian Kesehatan.
Sanksi tegas juga disuarakan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronika Tan. Ia menyebut, kalau perlu, tersangka dihukum kebiri di luar sanksi penjara.
Wamen PPPA menilai kejahatan yang dilakukan tersangka tidak hanya menimbulkan dampak fisik, namun juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi para korban.
Selain mengumpulkan barang bukti, Polres Garut juga membuka posko pengaduan untuk mendata kemungkinan munculnya korban pelecehan Dokter M.S.F.
Polres Garut membuka posko pengaduan untuk melayani aduan masyarakat perihal pelecehan seksual oleh dokter kandungan. Polisi menjamin kerahasiaan pelapor.
Baca Juga: Ini Kata Polisi Terkait Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS Priguna
#dokterkandungan #doktercabul #pelecehan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.