KOMPAS.TV - Beredar video dengan narasi tilang kendaraan bermotor berubah mulai April 2025. Dalam narasi disebutkan polisi kini dapat menyita motor dan mobil yang ditilang langsung di tempat kejadian.
Baca Juga: Hoax Detik-detik Jembatan Ambruk di Tangerang | NEWS OR HOAX
Namun. artikel kompas.com memberitakan, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan tidak ada aturan terbaru dengan menyita langsung kendaraan yang kena tilang.
Ia memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Jadi, video dengan narasi aturan tilang kini perbolehkan polisi menyita langsung kendaraan di lokasi adalah tidak benar atau hoaks.
#polisi #tilang #kendaraan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.