Kompas TV regional jawa barat

Ini Kata Polisi Terkait Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS Priguna

Kompas.tv - 17 April 2025, 16:12 WIB
ini-kata-polisi-terkait-rekonstruksi-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-oleh-dokter-ppds-priguna
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan memberikan keterangan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS berinisial PAP alias Priguna Anugerah Pratama (31), dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu (9/4/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

BANDUNG, KOMPAS.TV -  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugrah Pratama (PAP), terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Rekonstruksi kasus bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa dan tindakan yang dilakukan oleh tersangka pada korban, juga untuk melengkapi berkas penyidikan kepolisian. 

“Untuk rekonstruksi, kami masih menunggu (koordinasi) dari teman-teman di Kejaksaan,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan di Bandung, Kamis (17/4/2025), melansir Antara

Selain itu, menurut keterangan Surawan, pihaknya masih menunggu hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terkait hasil scientific investigation (investigasi ilmiah). 

Surawan juga mengungkapkan jumlah saksi yang sudah diperiksa pihak kepolisian untuk mendalami kasus ini. 

“Saksi yang diperiksa 17 (orang). Kan ada korban baru, kemudian keluarga korban (juga dimintai keterangan),” katanya. 

Baca Juga: Polisi: Tes Psikologi Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan di RSHS untuk Dalami Motif

Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, Polda Jabar telah menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. 

“Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS),” terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4). 

Atas aksinya, Priguna saat ini sudah ditahan pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan yakni pidana penjara paling lama 12 tahun.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x