MALANG, KOMPAS.TV – Seorang dokter di Malang, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasiennya pada tahun 2022 lalu. Saat ini kuasa hukum korban akan melaporkan dokter tersebut ke polisi.
Mengutip berita video Kompas.TV, Kamis (17/4/2025), Satria Marwan selaku kuasa hukum korban menduga dokter itu melanggar Pasal 6 dan Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Mengambil langkah hukum pidana, karena kita duga dokter ini telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 6 dan Pasal 14,” tuturnya.
Baca Juga: [FULL] Polres Garut Beberkan Kronologi Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien
“Kerugian secara mental ya, imateriel ya yang jelas ya, karena ini kejadian tahun 2022. Tahun 2022 sampai sekarang sudah tiga tahun,” tambahnya.
Ia menyebut kliennya mengalami trauma selama tiga tahun, yakni pascakejadian dugaan pelecehan tersebut.
“Bagaimana trauma yang dihadapi korban selama tiga tahun ini karena takut untuk speak up, pada akhirnya kemarin korban speak up mengeluarkan unek-uneknya.”
Sementara, Sasmojo Widito selaku Ketua IDI Cabang Malang Raya menyebut pihaknya siap menjatuhkan sanksi jika dokter tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual.
“Ini kita masih akan rapat karena baru muncul kan tadi pagi, kemudian dari rumah sakit juga kami kan menunggu,” ucapnya.
“Tapi apa pun, kami sudah menyiapkan bahwa pasti akan ada pembinaan terhadap yang bersangkutan, termasuk menjatuhkan sanksi, dasarnya adalah norma itu tadi.”
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut dialami oleh seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial QAR.
Dugaan pelecehan itu terjadi saat QAR berlibur ke Malang dan menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit swasta pada September 2022.
Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit mengatakan, dokter terduga pelaku pelecehan berinisial AY telah diberhentikan sementara dari pekerjaannya.
"Terkait pemberitaan yang beredar, kami mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan (AY) adalah dokter di Persada Hospital."
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Dokter Kandungan Garut Diduga Lecehkan Pasien
"Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan," tuturnya, Rabu (16/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku dan pihak rumah sakit akan menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
"Kami dari Persada Hospital menolak tegas segala bentuk pelanggaran etik, termasuk membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh," imbuhnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.