Kompas TV regional jawa barat

Dedi Mulyadi Larang Minta Sumbangan di Jalan, Warga di Depok dan Bekasi Protes!

Kompas.tv - 16 April 2025, 19:13 WIB
Penulis : Stefanie Liman | Editor : Theo Reza

JAWA BARAT, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas melarang seluruh warga Jawa Barat meminta sumbangan di pinggir jalan. Larangan ini diberlakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan menghindari potensi gangguan lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan. Larangan ini nyatanya menimbulkan reaksi dari warga Depok dan Bekasi.

Terhitung sejak Senin, 14 April 2025 kemarin, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang isinya menekankan bahwa dilarang adanya kegiatan meminta sumbangan di jalanan lantaran dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Larangan tersebut mendapat reaksi dari sejumlah warga di Jawa Barat.

Di Depok, anggota Dewan Kemakmuran Masjid Anni’mah yang berada di Jalan Dipo Baru, Cipayung, Kota Depok, keberatan soal larangan tersebut.

Sementara di Bekasi, Ketua DKM Masjid Al Inayah, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, mengatakan dirinya terkejut dengan adanya video larangan meminta uang sumbangan masjid di jalan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurutnya, seharusnya pemerintah tidak hanya melarang saja, namun juga harus memberikan solusi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan surat edaran tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran ini berisi larangan terhadap segala bentuk penggalangan dana di jalan umum, termasuk sumbangan untuk pembangunan masjid.

Walau demikian, Pemprov Jabar siap hadir dan mendampingi masyarakat mencari solusi penggalangan dana yang lebih aman dan sesuai aturan, tanpa harus membahayakan keselamatan di jalan.

Pemprov Jabar juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan jalan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.

Baca Juga: Pemprov Jabar Larang Penggalangan Sumbangan di Jalan Umum, Termasuk untuk Rumah Ibadah

#laranganmintasumbangan #gubernurjabar

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x