YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus sudah mencuat ke publik, namun Universitas Gadjah Mada belum memberikan sanksi kepada Guru Besar UGM, Edy Meiyanto, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi UGM Fakultas Farmasi. Namun, UGM berjanji akan mempercepat proses pemeriksaan.
Menurut Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, UGM belum memberikan sanksi apa pun kepada guru besar terduga pelaku kekerasan seksual karena masih dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, saat ini guru besar UGM tersebut masih berstatus Aparatur Sipil Negara dan masih menerima gaji. Padahal, jika terbukti, status ASN guru besar tersebut dapat dicabut.
Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bidang sains dan teknologi juga telah meminta UGM untuk membentuk tim pemeriksaan.
Terkait desakan sejumlah pihak yang meminta agar terduga dipidana, Andi Sandi menjelaskan bahwa hal tersebut adalah mutlak otoritas korban.
Hingga kini, korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM belum melapor ke polisi. UGM menyebut, pihaknya akan mendampingi korban jika melapor ke polisi.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan saat ini UGM fokus melakukan pendampingan psikologis kepada korban karena masih mengalami trauma.
Andi menambahkan, UGM akan membantu dan mendampingi korban jika ingin melapor ke polisi.
Sebelumnya, dosen yang juga Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.
Baca Juga: Nasib Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual pada 13 Mahasiswi, Dipecat dan Diproses Hukum?
#dosenugm #ugm #pelecehan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.