JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 1.652 lowongan kerja untuk posisi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan. Kabar baiknya, warga dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD) bisa melamar, selama bisa membaca dan menulis.
Rekrutmen ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat, tanpa batasan latar belakang pendidikan tinggi. Bahkan, lulusan SD yang memiliki KTP DKI Jakarta menjadi prioritas.
"Prosesnya pasti transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Menurut Chaidir, seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum perekrutan tenaga PPSU oleh Pemprov DKI.
Baca Juga: Sekelompok Remaja Serang Permukiman di Jatinegara, Warga Terluka Akibat Lemparan Air Keras
Pelaksanaan pengadaan petugas ini diserahkan ke masing-masing kelurahan, dan dilakukan secara terbuka melalui platform Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Melalui sistem ini, warga bisa memantau pengumuman dan tahapan seleksi secara daring, tanpa harus datang langsung.
“Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel,” tambah Chaidir.
Selain menjamin transparansi, Pemprov DKI juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal.
Hal ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa warga dengan tingkat pendidikan rendah tetap punya hak untuk bekerja di sektor pelayanan publik seperti PPSU.
Sosialisasi terkait kebijakan ini telah dilakukan sejak 11 April 2025, dan dikoordinasikan oleh Biro Pemerintahan bersama Tim Pengendalian PJLP dan para pejabat pembuat komitmen di tingkat kelurahan.
“Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” ujar Chaidir.
Jumlah petugas PPSU aktif di Jakarta berada di kisaran 10.687 hingga 18.960 orang, tergantung kebutuhan masing-masing dari total 267 kelurahan. Setiap kelurahan biasanya mempekerjakan antara 40 hingga 70 petugas.
Baca Juga: Perpanjangan Masih Bisa Dilakukan Sampai 19 April 2025, Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Berdasarkan pernyataan dari Chaidir, pendaftaran akan diumumkan langsung oleh kelurahan melalui sistem SPSE milik Pemprov DKI.
Calon pelamar dapat melakukan pemantauan di situs SPSE terkait rekrutmen ini atau menghubungi langsung kelurahan setempat untuk mengetahui jadwal dan mekanisme pendaftaran.
Pastikan memiliki dokumen penting seperti:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.