Kompas TV regional jabodetabek

Perpanjangan Masih Bisa Dilakukan Sampai 19 April 2025, Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Kompas.tv - 16 April 2025, 07:31 WIB
perpanjangan-masih-bisa-dilakukan-sampai-19-april-2025-cek-lokasi-sim-keliling-di-jakarta
Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) habis antara 28 Maret hingga 7 April 2025 masih diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan hingga 19 April 2025. Hal ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat memperpanjang masa SIM pada tenggat waktu 8-19 April dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu (16/4) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini tanpa harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Hakim di PN Jakarta Pusat

Lokasi SIM Keliling Jakarta (16 April 2025)

Informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya melalui platform X (Twitter), layanan SIM Keliling tersedia di lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Depan lobi Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan Senen Raya
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mal Citraland

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling, masyarakat perlu membawa:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Biaya administrasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016:
    • SIM A: Rp80.000
    • SIM C: Rp75.000

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 PPSU

Layanan ini tidak berlaku untuk SIM yang masa berlakunya telah lewat dari 7 April 2025. Jika melewati tenggat, maka pemilik SIM wajib melakukan permohonan SIM baru di Satpas atau tempat yang telah ditunjuk.

Selain itu, jenis SIM B juga tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling karena harus dilakukan langsung di kantor Satpas mengingat perbedaan administrasi dan peruntukan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x