JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) habis antara 28 Maret hingga 7 April 2025 masih diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan hingga 19 April 2025. Hal ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat memperpanjang masa SIM pada tenggat waktu 8-19 April dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun tersebut.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu (16/4) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini tanpa harus membuat SIM baru.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Hakim di PN Jakarta Pusat
Informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya melalui platform X (Twitter), layanan SIM Keliling tersedia di lokasi berikut:
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling, masyarakat perlu membawa:
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 PPSU
Layanan ini tidak berlaku untuk SIM yang masa berlakunya telah lewat dari 7 April 2025. Jika melewati tenggat, maka pemilik SIM wajib melakukan permohonan SIM baru di Satpas atau tempat yang telah ditunjuk.
Selain itu, jenis SIM B juga tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling karena harus dilakukan langsung di kantor Satpas mengingat perbedaan administrasi dan peruntukan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.