BANDUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan psikologis pada tersangka kasus pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Namun, polisi memastikan pemeriksaan tersebut tidak akan menjadi peringanan hukuman bagi tersangka.
Menurut polisi, sejauh ini ada tiga pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka, yakni pasal kekerasan seksual, pasal perbuatan berulang, serta pasal Undang-Undang Kesehatan.
Total sudah ada 17 saksi yang diperiksa penyidik Polda Jabar. Polisi mendorong masyarakat untuk melapor jika pernah menjadi korban dari tersangka Priguna Anugrah.
Baca Juga: [FULL] Update Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut: Pelaku di Mana?
#dokter #pemerkosaan #rshs #dokterpemerkosa #dokterppds
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.