MALANG, KOMPAS.TV-Setelah sempat tertunda sebanyak tiga kali, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akhirnya digelar di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Malang.
Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba dihadirkan dalam persidangan ini. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan secara terpisah untuk seluruh terdakwa, terdiri dari tiga orang yang ditangkap di Kalibata, dan lima lainnya ditangkap di Kota Malang.
Satu orang terdakwa dituntut hukuman mati, sementara tujuh lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Menurut JPU, terdakwa yang dituntut mati memiliki peran sebagai perekrut, serta memiliki hubungan langsung dengan pelaku yang berada di tingkat lebih tinggi dalam jaringan.
"Terdakwa ini merupakan perekrut sekaligus koordinator. Dan ia berhubungan langsung dengan bandarnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," Kata Yuniarti.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurut mereka, para terdakwa hanyalah korban dari jaringan dan tidak mengetahui bahwa yang mereka racik adalah narkoba. Bahkan, para terdakwa sempat mengajukan pengunduran diri saat bekerja, namun ditolak oleh pihak yang merekrut mereka.
"Mereka ini perannya sebagai pekerja, enggak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan dan hanya mengikuti instruksi." Terang Guntur.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, yang dijadikan sebagai pabrik narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1,2 ton tembakau sintetis, 25 ribu butir ekstasi, 25 ribu butir Xanax, serta puluhan kilogram bahan baku narkoba lainnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.