KOMPAS.TV - Seorang warga negara asing asal Amerika Serikat yang sempat mengamuk di sebuah klinik di Bali akhirnya dideportasi.
Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti mengonsumsi narkoba jenis kokain.
Pihak Imigrasi menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran selama berada di Bali.
Pelaku dikenai sanksi administratif keimigrasian, yaitu berupa deportasi dan penangkalan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap warga negara asing yang berperilaku melanggar aturan selama berada di Bali.
#bule #deportasi
Baca Juga: Jelang Paskah, Uskup Agung Ignatius Suharyo Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.