LAMPUNG, KOMPAS.TV - Bermula dari laporan masyarakat, anggota satresnarkoba Polres Metro melakukan penggrebekan pada salah satu rumah kontrakan di wilayah Metro Pusat Kota Metro, Lampung.
Baca Juga: Arus Balik Gelombang Kedua, Pelabuhan Bakauheni Ramai
Di lokasi polisi mendapati satu pasangan suami-istri serta satu perempuan dan dua laki-laki lainnya.
Sekelompok muda-mudi ini pun tak bisa berkutik saat anggota langsung melakukan pemeriksaan hingga pengegledahan dan mendapati narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 koma 37 gram yang dikemas pada 46 plastik clip kecil serta timbangan dan alat hisap sabu.
Selanjutnya 5 orang tersebut di bawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 2 orang laki-laki berinisial W-F dan Y-T ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu-sabu sekaligus pemakai narkoba.
Para tersangka mengaku sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dan sisanya digunakan pribadi.
Kini atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 1-1-4 juncto pasal 1-3-2 undang undang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.