Kompas TV regional jawa barat

Pemprov Jabar Larang Penggalangan Sumbangan di Jalan Umum, Termasuk untuk Rumah Ibadah

Kompas.tv - 14 April 2025, 16:10 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai hari (14/04/2025) ini melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan di jalan umum, termasuk untuk pembangunan rumah ibadah.

Kebijakan ini akan dikaji lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa penggalangan dana untuk rumah ibadah tidak perlu dilakukan melalui pungutan di jalan.

Ia menilai, pembiayaan pembangunan rumah ibadah seharusnya berasal dari para jemaah itu sendiri.

Saat ini, Pemerintah Kota Bandung tengah menghitung alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu operasional rumah-rumah ibadah yang ada di wilayahnya.

#bandung #larangan

Baca Juga: 221 Ribu Calon Jemaah Haji Indonesia Ikuti Manasik dan Vaksinasi Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x