KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai hari (14/04/2025) ini melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan di jalan umum, termasuk untuk pembangunan rumah ibadah.
Kebijakan ini akan dikaji lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa penggalangan dana untuk rumah ibadah tidak perlu dilakukan melalui pungutan di jalan.
Ia menilai, pembiayaan pembangunan rumah ibadah seharusnya berasal dari para jemaah itu sendiri.
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung tengah menghitung alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu operasional rumah-rumah ibadah yang ada di wilayahnya.
#bandung #larangan
Baca Juga: 221 Ribu Calon Jemaah Haji Indonesia Ikuti Manasik dan Vaksinasi Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.