Kompas TV regional jabodetabek

Usut Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Bakal Periksa Ahli Pidana

Kompas.tv - 12 April 2025, 15:50 WIB
usut-kasus-kematian-mahasiswa-uki-polisi-bakal-periksa-ahli-pidana
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan usai pra rekonstruksi kasus kematian mahasiswa UKI, di Jakarta, Rabu (26/3/2025). Pihak kepolisian akan memeriksa ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Erza Walewangko (22). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian terus mengusut kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) yang meninggal di area kampus tersebut pada Selasa (4/3/2025).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menuturkan, pihaknya akan memeriksa ahli pidana terkait kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pemeriksaan ahli, terkait dengan hasil dari autopsi itu, ahli pidana dalam hal ini ya," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (12/4), dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Kapolres Metro Jaktim Sebut Masih Tunggu Hasil Autopsi untuk Ungkap Penyebab Kematian Mahasiswa UKI

Ia pun mengatakan, pemeriksaan ahli pidana bakal dilakukan usai hasil autopsi keluar.

Pemeriksaan ahli pidana nantinya akan menyatukan semua keterangan-keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, maupun petunjuk yang ada.

"Jadi, semua keterangan akan disatukan, kita akan kumpulkan untuk melakukan pemeriksaan ahli pidana," ungkapnya.

Ia juga menuturkan pemeriksaan tersebut guna menyimpulkan kasus tersebut termasuk dalam ranah pidana atau tidak.

Lebih lanjut, Kombes Nicolas menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan ahli pidana, pihaknya akan melakukan gelar perkara yang biasa disebut gelar perkara eksternal.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan pra rekontruksi kasus kematian Kenzha di halaman Universitas Kristen Indonesia, Jaktim, Rabu (26/3/2025). 

"Rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 50. Penomorannya ada 50, tapi ada A, B, C, jadi kalau kami tadi hitung lebih dari 50, sekitar 70-an adegan yang terkait dengan kasus ini," jelas Kombes Nicolas, Rabu.

Selain itu, untuk pendalam kasus tersebut, polisi juga telah memeriksa 44 orang.

Saksi dalam kasus ini meliputi pihak rektorat, keamanan (sekuriti), serta mahasiswa yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat ada cekcok. 

Kemudian ada saksi lain meliputi para mahasiswa yang minum minuman keras (miras) bersama korban, masyarakat penjual miras tempat korban membeli bersama salah satu temannya, serta tenaga medis RS UKI yang melakukan pertolongan pada korban.

Baca Juga: Pra Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Digelar Hari Ini, 70 Adegan Diperagakan

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x