KOMPAS.TV – Sebuah perusahaan di Kota Surabaya, Jawa Timur, melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang biasa disapa dengan Cak Ji, ke kepolisian setelah ia berkunjung ke gudang perusahaan di Margomulyo, Surabaya Barat.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Sabtu (12/4/2025), dalam kunjungannya tersebut, Armuji membela seorang karyawan yang ijazahnya diduga ditahan oleh perusahaan.
Upaya Armuj tersebut ditanggapi oleh perusahaan yang bersangkutan dengan membuat laporan polisi.
Pihak perusahaan melaporkan Armuji atas tuduhan penyebaran informasi tidak benar berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Lawan Kotak Kosong di Pilwalkot Surabaya, Eri-Armuji Tetap Ambil Nomor Urut
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, laporan itu telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tipidsiber Polda Jatim.
“Laporan masuk dengan pelapor berinisial JHD, dan barang bukti yang disertakan adalah sebuah flashdisk berisi video konten Cak Ji di media sosial,” tuturnya.
Pelapor menilai konten yang diunggah Armuji tersebut mencemarkan nama baik pelapor.
Menanggapi laporan tersebut, Cak Ji menyatakan kesiapan untuk menjalani proses hukum.
"Saya siap dengan konsekuensi apapun, termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut," ujarnya.
Baca Juga: Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Kawasan Surabaya
Diketahui, kunjungan Armuji ke perusahaan itu pada Kamis, 10 April 2025, merupakan tindak lanjut dari laporan warga mengenai penahanan ijazah salah satu karyawan.
Ia berkunjung ke perusahaan tersebut dengan tujuan bertemu langsung pemilik perusahaan. Sayangnya, saat Cak Ji tiba, pihak perusahaan tidak bersedia menemui dan menutup pintu gerbang.
"Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit," ungkapnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.