MANADO, KOMPAS.TV - Setelah diperiksa penyidik selama 14 jam, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, untuk organisasi Gereja Masehi Injili di Minahasa atau GMIM, tahun 2020 hingga tahun 2023, resmi ditahan.
Masing-masing adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulut Fereydi Kaligis, dan mantan kepala BKAD Pemprov Sulut tahun 2020 Jeffry Korengkeng.
Kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan penyidik tipikor pukul 23.30 kamis tengah malam, menggunakan baju tahanan berwarna oranye, dibawa penyidik menuju rumah tahanan titipan Polda Sulut.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie dalam keterangan menyampaikan, telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Sulut, untuk organisasi gereja masehi injili di Minahasa atau GMIM, tahun 2020 hingga tahun 2023, sebesar 21,5 miliar rupiah. Sementara kerugian negara mencapai 8,9 miliar rupiah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Meteran Air PDAM di Kota Gorontalo
Para tersangka, menganggarkan menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukan, secara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, orang lain dan atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara 8,9 miliar rupiah.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat athun dan paling lama 20 tahun.
#GMIM
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.