JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 19 pekerja migran Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai. 7 di antaranya telah dipulangkan ke Tanah Air.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyebut para pekerja migran kabur dari majikannya karena diiming-imingi pekerjaan baru.
Mereka ternyata menjadi korban TPPO dan diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dari 19 orang, 7 telah dipulangkan ke Indonesia, sementara sisanya masih berada di tempat penampungan milik KBRI.
Baca Juga: Pemerintah Larang WNI Bekerja di Thailand, Kamboja, Myanmar: Rawan TPPO
#pmi #tppo #pekerjamigran
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.