KULON PROGO, KOMPAS.TV- Tersangka GAS (25) ditangkap saat mengambil paket uang palsu dari wilayah Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti 69 lembar pecahan Rp100 ribu.
Rupanya tersangka telah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2023 lalu. Akibat perbuatannya GAS terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Uang Palsu di Bogor, 2 Terduga Pelaku Ditangkap | BORGOL
Editor Video: Dawud Majid
#uangpalsu#upal#paketuangpalsu
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.