BANDUNG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum tersangka Priguna Anugerah, Gumilang Gatot, menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu keluarga korban untuk meminta maaf dan mengajukan opsi damai.
Pihak keluarga korban pun menerima pilihan yang diajukan oleh tersangka dan kuasa hukum.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan hingga saat ini tidak ada pencabutan laporan ataupun upaya damai, baik dari pihak tersangka Priguna maupun korban.
Dirinya menambahkan, upaya damai tidak perlu dilakukan karena pelaku telah melakukan tindakannya secara berulang, sehingga proses hukum akan tetap berjalan.
Baca Juga: Dokpol dan Puslabfor Lakukan Olah TKP Dokter Perkosa Pasien di RSHS Bandung
#dokter #pemerkosaan #dokterpriguna
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.