SOLO, KOMPAS.TV- Pada penanganan kasus dokter PPDS Priguna Anugerah pemerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Menteri Kesehatan menjelaskan mengenai langkah yang dilakukan.
Kepada awak media Menkes menjelaskan, ada 3 langkah yang dilakukan antara lain sanksi hukum, pencabutan izin praktik, pemberhentian sementara PPDS di Unpad dan RSHS Bandung.
Baca Juga: Dokter PPDS Priguna Anugerah Memperkosa 3 Korban, Polisi: Lokasi Kejadiannya Sama
Editor Video: Dawud Majid
#dokterppdsprigunaanugerah#dokterppdspemerkosaanakpasien#unpad#rshsbandung
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.