JAKARTA, KOMPAS.TV – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur menetapkan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR (24).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Jumat (11/4/2025), mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka,” ucapnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kunjungi Satpam yang Jadi Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga!
“Selanjutnya dilakukan penangkapan tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung," imbuhnya.
Ia menjelaskan, korban sudah bekerja di rumah kedua tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025, dengan tugas memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka.
Kedua tersangka diduga melakukan penganiayaan karena merasa tidak puas dengan hasil kerja korban.
"Mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya," ungkap Nicolas.
SSJH yang mengetahui kesalahan itu langsung melakukan dugaan penganiayaan kepada korban dan dibantu suaminya. Pelaku diduga menganiaya dengan cara dipukul hingga dibenturkan ke meja.
"Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya," tambahnya.
"Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul dijambak ditendang dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," tuturnya.
Bahkan, lanjut dia, tersangka juga memotong rambut korban dengan model yang acak-acakan.
Baca Juga: Hanya Karena Cemburu, Seorang Pria di Deli Serdang Aniaya Pacar Hingga Meninggal
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta.
Sebelumnya, seorang perempuan asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi korban dugaan penganiayaan majikannya di Jakarta.
Informasi dugaan penganiayaan tersebut beredar melalui video di aplikasi WhatsApp.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.