BANDUNG, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menegaskan tidak ada pencabutan laporan oleh korban berinisial FH (21) terhadap dokter PPDS yang diduga melakukan pemerkosaan terhadapnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” kata Surawan di Bandung, Jumat (11/4/2025), via Antara.
Ia menjelaskan, dalam kasus pemerkosaan, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) tidak berlaku.
Mengutip laman Mahkamah Agung, keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
“Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang,” kata Surawan.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya korban lain selain FH dari tindakan kriminal PAP. Keduanya adalah pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.
"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama oleh dokter tersangka dengan modus yang sama," ucapnya.
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik soal Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Jahat, Harus Dihukum Seberat-beratnya
Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, kuasa hukum PAP, Ferdy Rizky Adilya menyatakan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak pelaku dan korban.
“Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban," ujarnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ferdy menyebut, permasalahan tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian secara tertulis.
Ia menambahkan, kliennya alias PAP telah menitipkan pesan permohonan maaf pada korban dan keluarganya.
Ferdy juga mengatakan, kliennya itu bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.