BANDUNG, KOMPAS.TV -- Keluarga FH (21), korban dugaan kekerasan seksual oleh dokter PAP (31) telah memaafkan perbuatan tersangka, namun berharap agar proses hukum tetap berlanjut.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (10/4/2025), kakak ipar FH berinisial A, mengatakan kedua pihak telah bertemu beberapa hari lalu.
"Iya betul, beberapa hari setelah kejadian memang ada iktikad baik dari keluarga pelaku. Itu pun setelah kita mencari-cari untuk berhubungan dengan mereka,” kata dia melalui sambungan telepon, Kamis (10/4/2025).
“Akhirnya, keluarga pelaku bisa mengakses keluarga kami dan ada pertemuan," ujar A.
Baca Juga: Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual Disebut Sudah Minta Maaf dan Berdamai dengan Korban
Meski telah memaafkan perbuatan tersangka yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi tersebut, pihak keluarga korban tetap mengutuk.
"Walaupun kita tetap mengutuk perbuatan pelaku, sebagai sesama manusia, kami memaafkan. Namun, itu tidak mengembalikan kondisi adik saya," imbuhnya.
"Sebagai keluarga, kami sudah memaafkan, tetapi secara hukum kami ingin proses hukum tetap berlanjut. Kami serahkan kepada pihak terkait, Polda Jabar, dan pihak rumah sakit untuk menangani kasus ini," bebernya.
Ia juga meminta agar pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya mengusut tuntas perkara itu hingga tuntas, agar kebenarannya terungkap.
"Usut sampai tuntas. Mudah-mudahan bisa terungkap seutuhnya, senetral, dan sebersih mungkin, supaya tidak ada korban lain. Hukum harus ditegakkan, dan semoga Polda bisa menegakkan hukum seadil-adilnya," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum tersangka, Ferdy Rizky Adilya, menyampaikan bahwa keluarga kliennya telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.
“Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian secara tertulis.”
Sehari sebelumnya, Rabu (9/4/2025), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan polisi telah menetapkan PAP sebagai tersangka.
Baca Juga: Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien, Modus Pura-Pura Ambil Darah Korban
“Kemudian kita tetapkan tersangka Saudara PAP atau Priguna Anugerah Pratama, pekerjaan dokter pelajar yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan aksinya, yakni melakukan pengecekan darah terhadap korban.
“Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tuturnya dalam konferensi pers.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.