BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Dari 9 tersangka antara lain kades, mantan kades dan staf desa.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik di wilayah pagar laut, Bekasi, Jawa Barat.
Modus para tersangka yaitu bersama-sama membuat sertifikat palsu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Peran 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
#pagarlaut #bekasi #tersangkapagarlaut
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.