KOMPAS.TV - Sebuah toko ritel modern di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditutup paksa oleh Pemerintah Kabupaten karena melanggar peraturan daerah.
Penutupan dilakukan karena toko tersebut belum memiliki izin pendirian bangunan gedung, serta berdiri kurang dari 500 meter dari pasar tradisional yang jelas melanggar aturan zonasi.
Sebelumnya, pihak pemerintah telah melayangkan surat peringatan agar manajemen toko melengkapi seluruh izin yang diperlukan.
Namun, peringatan tersebut diabaikan, dan toko tetap beroperasi.
Setelah toko dikosongkan, petugas langsung memasang segel serta membuat surat pernyataan penutupan.
#satpolpp #minimarket
Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Pengedar Sabu di Jembrana Bali, Salah Satunya Residivis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.