SURABAYA, KOMPAS.TV - Satpol PP menyegel sebuah stand es krim di mal di Surabaya. Diduga es krim yang dijual mengandung alkohol.
Satpol PP Surabaya menyegel tenant usaha es krim yang diduga mengandung alkohol di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur.
Penyegelan ini dilakukan setelah beredar di media sosial, stand yang menjual es krim yang diduga mengandung alkohol.
Satpol PP Kota Surabaya telah memberi sanksi tindak pidana ringan dan menyita sampel es krim.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang penjualan es krim beralkohol secara bebas tanpa izin untuk melindungi konsumen anak-anak.
Ia menegaskan penjualan minuman beralkohol di kota pahlawan telah diatur secara ketat melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang penjualan minuman beralkohol.
Selain melanggar perda pemerintah kota juga mengimbau masyarakat berperan aktif melapor jika menemukan kasus serupa.
Sementara itu, BPOM Surabaya telah menerima sampel es krim yang diduga mengandung alkohol dari Satpol PP Kota Surabaya.
Budi Sulistyowati Plt Kepala BPOM Surabaya menyebut sampel ini nantinya akan diuji laboratorium dengan metode destilasi dan lama pengujian 14 hari kerja.
Baca Juga: Fakta-Fakta 13 Orang Tewas Setelah Mengonsumsi Minuman Beralkohol di Jawa Barat
#eskrimalkohol #satpolpp #bpom
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.