JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan.
Adapun pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan, hanya pajak untuk tahun berjalan.
Masyarakat bisa mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar secara online, tanpa perlu datang ke Samsat. Berikut caranya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok 10-11 April 2025, Depok hingga Bogor Waspada Hujan Sedang
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
2. Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan
3. Setelah registrasi selesai, pilih menu "NKRB", klik "Lanjut"
4. Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.
Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan yakni KTP asli
dan STNK asli.
Baca Juga: Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor April 2025, Tunggakan dan Denda Dihapus
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet dan layanan lainnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.