Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng 2025 Lewat HP untuk, Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Dibuka

Kompas.tv - 9 April 2025, 16:00 WIB
cara-cek-pajak-kendaraan-jateng-2025-lewat-hp-untuk-pemutihan-pajak-kendaraan-sudah-dibuka
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. 

Adapun pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan, hanya pajak untuk tahun berjalan.

Masyarakat bisa mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar secara online, tanpa perlu datang ke Samsat. Berikut caranya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok 10-11 April 2025, Depok hingga Bogor Waspada Hujan Sedang

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store

2. Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan

3. Setelah registrasi selesai, pilih menu "NKRB", klik "Lanjut"

4. Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.

Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan yakni KTP asli
dan STNK asli.

Baca Juga: Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor April 2025, Tunggakan dan Denda Dihapus

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:

• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet dan layanan lainnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x