Kompas TV regional jabodetabek

Kematian Mahasiswa UKI Masih Misteri, Polisi Sebut 44 Saksi Diperiksa untuk Pendalaman Kasus

Kompas.tv - 9 April 2025, 14:38 WIB
kematian-mahasiswa-uki-masih-misteri-polisi-sebut-44-saksi-diperiksa-untuk-pendalaman-kasus
Pra rekontruksi kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, KEW (22), di halaman Universitas Kristen Indonesia, Jaktim, Rabu (26/3/2025). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan, pihaknya akan memeriksa total 44 saksi untuk pendalaman kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) yang meninggal di area kampus di Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025). 

"Sebagai bagian dari proses penyelidikan yang komprehensif, total saksi yang akan diperiksa sampai saat ini mencapai 44 orang," kata Kapolres Nicolas di Jakarta, Rabu (9/4/2025), mengutip Antara.

Saksi dalam kasus ini meliputi pihak rektorat, keamanan (sekuriti), serta mahasiswa yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat ada cekcok. 

Selain itu, saksi lain meliputi para mahasiswa yang minum minuman keras (miras) bersama korban, masyarakat penjual miras tempat korban membeli bersama salah satu temannya, serta tenaga medis RS UKI yang melakukan pertolongan pada korban.

Baca Juga: Mahasiswa UKI Tewas Diduga Dikeroyok, Ayah Korban Tuntut Kejelasan Hasil Autopsi - BORGOL

Namun, Nicolas menyatakan, dari semua keterangan saksi, kepolisian belum dapat memastikan penyebab kematian sebelum adanya hasil autopsi dan analisis forensik. 

Terkait proses yang dilakukan kepolisian sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.tv, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan pra rekontruksi kasus kematian Kenzha di halaman Universitas Kristen Indonesia, Jaktim, Rabu (26/3/2025). 

"Rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 50. Penomorannya ada 50, tapi ada A, B, C, jadi kalau kami tadi hitung lebih dari 50, sekitar 70-an adegan yang terkait dengan kasus ini," jelas Nicolas usai pra rekonstruksi hari itu.  

Nicolas menjelaskan, kepolisian akan menyimpulkan apakah ada pidana dalam kasus ini atau tidak setelah menerima hasil autopsi dan laboratorium forensik (labfor).

Ia mengatakan, setelah hasil autopsi dan labfor keluar, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk selanjutnya menyimpulkan kasus. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x