Kompas TV regional jabodetabek

Begini Cara dan Syarat Membuat KTP DKI Jakarta untuk Pendatang Baru Pasca Lebaran 2025

Kompas.tv - 8 April 2025, 19:15 WIB
begini-cara-dan-syarat-membuat-ktp-dki-jakarta-untuk-pendatang-baru-pasca-lebaran-2025
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuka layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi pendatang baru yang datang ke Ibu Kota setelah Lebaran 2025. 

Pendatang yang berniat menetap di Jakarta wajib mengikuti prosedur administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada laman resmi Dukcapil Jakarta, pendatang wajib memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal untuk dapat mengurus e-KTP dengan alamat Jakarta.

Baca Juga: KTP Rusak atau Hilang karena Banjir, Pemprov Jakarta Janjikan Bisa Diurus dalam Sehari

Syarat Membuat KTP DKI Jakarta untuk Pendatang Baru

Untuk mengurus e-KTP Jakarta, berikut dokumen yang harus disiapkan oleh pendatang:

  • Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal.
  • Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal.
  • KTP lama dari daerah asal.
  • Surat Penjamin dari pemilik rumah tempat tinggal di Jakarta.
  • Surat Keterangan Domisili, jika diperlukan oleh kelurahan.
  • Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang memiliki anak.

Prosedur Pengurusan e-KTP DKI Jakarta

  • Datang ke Kantor Kelurahan sesuai domisili tempat tinggal di Jakarta.
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen, termasuk memastikan keabsahan surat penjamin.
  • Jika dokumen lengkap dan valid, data kependudukan akan dimasukkan ke dalam sistem.
  • Pemohon akan diarahkan untuk melakukan perekaman biometrik e-KTP jika belum pernah melakukannya.
  • Setelah proses selesai, e-KTP dengan alamat DKI Jakarta akan diterbitkan.

Proses ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya. Dukcapil Jakarta juga menyediakan layanan jemput bola hingga ke tingkat RW untuk menjangkau masyarakat, termasuk para pendatang baru.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran layanan kependudukan, masyarakat bisa mengakses situs resmi Dukcapil Jakarta di: https://kependudukancapil.jakarta.go.id.

Baca Juga: 10.000 hingga 15.000 Pendatang Baru Diprediksi Serbu Jakarta Usai Lebaran, Jadi Beban atau Peluang?

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x