JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuka layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi pendatang baru yang datang ke Ibu Kota setelah Lebaran 2025.
Pendatang yang berniat menetap di Jakarta wajib mengikuti prosedur administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada laman resmi Dukcapil Jakarta, pendatang wajib memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal untuk dapat mengurus e-KTP dengan alamat Jakarta.
Baca Juga: KTP Rusak atau Hilang karena Banjir, Pemprov Jakarta Janjikan Bisa Diurus dalam Sehari
Syarat Membuat KTP DKI Jakarta untuk Pendatang Baru
Untuk mengurus e-KTP Jakarta, berikut dokumen yang harus disiapkan oleh pendatang:
Prosedur Pengurusan e-KTP DKI Jakarta
Proses ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya. Dukcapil Jakarta juga menyediakan layanan jemput bola hingga ke tingkat RW untuk menjangkau masyarakat, termasuk para pendatang baru.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran layanan kependudukan, masyarakat bisa mengakses situs resmi Dukcapil Jakarta di: https://kependudukancapil.jakarta.go.id.
Baca Juga: 10.000 hingga 15.000 Pendatang Baru Diprediksi Serbu Jakarta Usai Lebaran, Jadi Beban atau Peluang?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.