Kompas TV regional jabodetabek

Cara Lapor Diri Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2025

Kompas.tv - 9 April 2025, 06:05 WIB
cara-lapor-diri-pendatang-baru-ke-jakarta-usai-lebaran-2025
Ilustrasi warga pendatang di Ibu Kota Jakarta. (Sumber: Antara)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang datang ke Jakarta setelah Lebaran 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menetapkan mekanisme lapor diri yang wajib diikuti.

Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awaludin, menegaskan bahwa setiap pendatang harus melapor sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku. Pelaporan bisa dilakukan secara langsung di kantor pelayanan. 

“Mereka (pendatang) bisa langsung ke loket pelayanan Dukcapil,” ujar Budi, Selasa (8/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Dukcapil juga menyediakan layanan jemput bola hingga ke tingkat RW untuk memudahkan pelaporan. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 7-8 April 2025: DKI Jakarta Hujan Ringan, Bogor Hujan Sedang

Pendatang dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu mereka yang memiliki Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal, dan pendatang non permanen tanpa SKP. 

Berikut langkah-langkah lapor diri berdasarkan kategorinya:

1. Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP)

  • Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen: SKP, surat penjamin, KTP, KIA, dan KK dari daerah asal.
  • Petugas Dukcapil akan memverifikasi dokumen. Jika valid, dokumen baru (KTP, KK, KIA) dengan alamat Jakarta akan diterbitkan.
  • Dokumen dari daerah asal akan ditarik.
  • Setelah itu, pendatang wajib melapor ke RT setempat.

Validasi juga akan mencakup keaslian surat penjamin. “Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah atau rumah milik sendiri,” kata Budi.

2. Pendatang Non Permanen (Tanpa SKP)

  • Mendaftar secara mandiri melalui situs: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
  • Setelah mendaftar, sistem akan memberikan notifikasi bahwa penduduk "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen".
  • Selanjutnya, melapor ke petugas kelurahan agar dicatat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  • Disarankan juga untuk melapor ke RT supaya tercatat dalam aplikasi Data Warga.
  • Status sebagai penduduk non permanen berlaku kurang dari satu tahun.

Pendataan pendatang baru mulai pada 8 April hingga 8 Juni 2025.

Masyarakat dapat memantau data dan informasi lebih lanjut melalui dashboard daring di: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba.

Sebagai catatan penting, Budi juga mengimbau agar para pendatang yang ingin mengadu nasib di Jakarta memiliki kepastian tempat tinggal, pekerjaan, atau keterampilan.

Hal ini penting agar mereka dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

Baca Juga: Demi Konten, Dua Kelompok Remaja Tawuran di Kawasan Duren Sawit

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x