JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang datang ke Jakarta setelah Lebaran 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menetapkan mekanisme lapor diri yang wajib diikuti.
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awaludin, menegaskan bahwa setiap pendatang harus melapor sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku. Pelaporan bisa dilakukan secara langsung di kantor pelayanan.
“Mereka (pendatang) bisa langsung ke loket pelayanan Dukcapil,” ujar Budi, Selasa (8/4/2025) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Dukcapil juga menyediakan layanan jemput bola hingga ke tingkat RW untuk memudahkan pelaporan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 7-8 April 2025: DKI Jakarta Hujan Ringan, Bogor Hujan Sedang
Pendatang dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu mereka yang memiliki Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal, dan pendatang non permanen tanpa SKP.
Berikut langkah-langkah lapor diri berdasarkan kategorinya:
1. Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP)
Validasi juga akan mencakup keaslian surat penjamin. “Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah atau rumah milik sendiri,” kata Budi.
2. Pendatang Non Permanen (Tanpa SKP)
Pendataan pendatang baru mulai pada 8 April hingga 8 Juni 2025.
Masyarakat dapat memantau data dan informasi lebih lanjut melalui dashboard daring di: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba.
Sebagai catatan penting, Budi juga mengimbau agar para pendatang yang ingin mengadu nasib di Jakarta memiliki kepastian tempat tinggal, pekerjaan, atau keterampilan.
Hal ini penting agar mereka dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
Baca Juga: Demi Konten, Dua Kelompok Remaja Tawuran di Kawasan Duren Sawit
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.