TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur menetapkan tujuh tersangka dalam kasus balon udara disertai petasan yang meledak dan merusak satu rumah warga serta mobil.
Ketujuh tersangka merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Mereka terbukti menerbangkan balon udara yang disertai petasan, yang meledak di rumah warga di Desa Gandong, Tulungagung.
Dari tujuh tersangka ini, lima tersangka tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur.
Sementara dua tersangka lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Mediasi Korban dan 7 Terduga Pelaku Petasan Balon Udara yang Rusakkan Rumah Warga
#petasanbalonudara #tulungagung #tersangkapetasan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.