Kompas TV regional jawa timur

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petasan Balon Udara yang Rusak Rumah Warga

Kompas.tv - 5 April 2025, 03:56 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur menetapkan tujuh tersangka dalam kasus balon udara disertai petasan yang meledak dan merusak satu rumah warga serta mobil.

Ketujuh tersangka merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Mereka terbukti menerbangkan balon udara yang disertai petasan, yang meledak di rumah warga di Desa Gandong, Tulungagung.

Dari tujuh tersangka ini, lima tersangka tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur.

Sementara dua tersangka lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Mediasi Korban dan 7 Terduga Pelaku Petasan Balon Udara yang Rusakkan Rumah Warga

#petasanbalonudara #tulungagung #tersangkapetasan

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x