JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu korban penganiayaan berujung maut seorang bayi berinisial AYP (3) di Medan, Pia (32) mengungkapkan kronologi kejadian.
Awalnya, kekasih Pia, Zul Iqbal (38) datang ke rumahnya menjemput AYP.
"Waktu dijemput pada hari Sabtu 22 Maret, pagi dijemput pelaku itu tidak ada luka sama sekali, mulus tanpa cacat," terang Pia di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Pia menitipkan anaknya karena pelaku juga memiliki anak dan keduanya sudah saling kenal.
Minggu (23/3), Pia ingin menjemput anaknya, tetapi Iqbal melarang. Alasannya, AYP sedang demam dan akan dirawat oleh kakaknya.
Lantas, Selasa (25/3), Pia menjemput anaknya. Setelah itu, diketahuilah anaknya demam dan memiliki sejumlah luka memar.
Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Sebut Pria Berbaju Loreng Penganiaya Bidan Bukan Anggota TNI
Pia pun membawa anaknya ke rumah sakit karena demamnya tak kunjung reda. Sayangnya, anaknya itu akhirnya meninggal dunia pada Selasa (25/3) sore.
Dokter sempat menyatakan, AYP meninggal karena penyumbatan usus. Namun, Pia dan keluarganya tak terima dan melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan karena menduga AYP dianiaya Iqbal.
Pada Jumat (28/3), pihak kepolisian melakukan ekshumasi (membongkar makam) AYP untuk mengetahui penyebab kematiannya. Setelah itu, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada korban.
Baca Juga: Fakta-Fakta ART Dianiaya Majikan di Pulogadung Jaktim: Terungkap karena Luka Lebam, Polisi Cek CCTV
Saat ini, Iqbal sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga Iqbal melakukan penyiksaan pada korban dengan cara memukul, menendang perut, serta melilit korban dengan handuk.
"Tadinya nggak ngaku, setelah kita konfirmasi dengan scientific dia menggunakan handuk, membawa anak sambil digantung menggunakan handuk dari kamar mandi sampai kaki tergantung, itu yang membuat tulang lehernya patah," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Sabtu.
Atas aksinya, Iqbal dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 juncto 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman 15 tahun penjara. Mudah-mudahan ada pemberatan. Ini kita ungkap menggunakan scientific identification. Jadi langkah pertama yang kita lakukan sudah sangat tepat," kata Gidion.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribun-Medan.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.